Penyediaan Informasi: Menyediakan dan mengamankan informasi publik terkait madrasah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pelayanan Cepat: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon informasi.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan dan mengonsolidasikan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan madrasah.
Pemutakhiran Informasi: Melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi secara berkala.
Uji Konsekuensi: Mengumpulkan dan menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi PPID MTs Negeri
Pengelola Informasi: Mengelola dan menyimpan dokumentasi serta data penting madrasah secara sistematis dan efektif.
Pemberi Layanan: Berfungsi sebagai pintu utama atau sarana penyedia dan pemberi layanan informasi bagi wali murid, siswa, dan masyarakat umum.
Evaluasi & Penyusunan SOP: Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas penyebarluasan informasi publik di madrasah.
Wewenang PPID MTs Negeri
Mengklasifikasi Informasi: Memilah dan menentukan jenis informasi yang wajib disediakan secara berkala, diumumkan serta merta, dan wajib tersedia setiap saat.
Menolak Permintaan Informasi: Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan (rahasia).
Meminta Data: Meminta dan mendapatkan bahan, data, atau informasi dari berbagai unit atau bidang kerja di dalam lingkungan madrasah yang diperlukan untuk pelayanan publik.