Regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MTs Negeri 3 Batang Hari berpusat pada KMA Nomor 1518 Tahun 2025, yang secara resmi menunjuk Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas sebagai PPID Unit untuk mengelola transparansi dan layanan informasi di tingkat madrasah.
Secara hierarki, pelaksanaan keterbukaan informasi di MTs Negeri didasarkan pada landasan hukum berikut:
- KMA Nomor 1518 Tahun 2025: Pedoman tata kelola PPID pada Kementerian Agama yang mewajibkan pembentukan PPID Unit di setiap MTsN.
- UU Nomor 14 Tahun 2008: Undang-undang utama tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- PP Nomor 61 Tahun 2010: Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan UU KIP.
- PERKI Nomor 1 Tahun 2021: Standar Layanan Informasi Publik dari Komisi Informasi yang wajib dipatuhi oleh badan publik seperti madrasah