Manajemen: Tata Tertib Madrasah



TATA TERTIB GURU dan SISWA

TATA TERTIB GURU 

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  1. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
  1. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  1. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  1. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  1. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  1. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  1. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  1. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  1. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  1. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  1. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  1. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
  1. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
  1. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  1. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
  1. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.

     

                                                                        

TATA TERTIB SISWA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 BATANG HARI

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim dan atribut serta asesoris.
  2. Siswa putra :
    • Berambut dan berkuku panjang.
    • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar.
    • Memakai anting dan gelang.
    • Memakai kalung atau asessoris lainnya yang merusak citra diri sebagai siswa kecuali jam tangan atau cincin.
    • Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai, bila sobek wajib dijahit.
  3. Untuk Putri :
    • Memakai perhiasan dari emas atau make up yang berlebihan.
    • Berkuku panjang dan mengecat kuku.
    • Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan.
  4. Menyalah gunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di madrasah.
  5. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal–hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit.
  6. Masuk atau keluar madrasah dengan cara melompat atau menerobos pagar
  7. Membawa dan atau menyimpan serta Menghisap rokok dilingkungan madrasah
  8. Tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor kelingkungan madrasah pada saat KBM
  9. Membawa HP dilingkungan Madrasah.
  1. 1 Kali membawa HP diberi peringatan.
  2. 2 Kali membawa HP dipanggil orang tua.
  3. 3 Kali membawa HP ditahan 1 semester.
  4. 4 Kali membawa HP tidak dikembalikan.
  1. Terlambat Masuk ke kelas ketika KBM berlangsung tanpa seizin dari guru piket atau guru pengajar dan diambil tindakan oleh guru yang mengajar.
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan madrasah (bolos) saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket serta dipanggil orang tua oleh wali kelas.
  3. Menciptakan, melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM diberi tindakan oleh guru yang mengajar
  4. Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya (diberikan sangsi oleh guru yang bersangkutan)
  5. Membuat coretan atau merusak barang – barang inventaris madrasah (kursi dan meja) di dalam madrasah secara sengaja diberi tindakan oleh guru yang bersangkutan.
  6. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa 
  7. Menerima tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru piket
  8. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama dilingkugan madrasah, seperti
    • Bermain kartu remi, domino atau yang sejenisnya di dalam lingkungan MTs N 3 Batang hari diberi tindakan
    • Berbuat asusila
  9. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala madrasah, Guru dan Pegawai
  10. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan Kepala Madrasah, Guru, Pegawai dan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  11. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik madrasah
  12. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan
  13. Melakukan penendangan, penamparan dan pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( berkelahi)
  14. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan Madrasah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara
  15. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak
  16. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dan senjata api dilingkungan madrasah kecuali gotong royong
  17. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah
  18. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan madrasah
  19. Hamil atau menikah selama menjalani proses pendidikan di madrasah
  20. Berada di tempat parkir selama KBM berlangsung
  21. Membawa, menyimpan atau menyebarkan gambar atau film porno

 

Sridadi  :  06  Juli 2020

Kepala

 

 

Doni Parizal, S.Pd

NIP. 198012062005011005

 


 

Halaman ini diakses pada 01-05-2024 15:34:17 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 172.70.179.124
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved