
Batanghari (MTsN 3 Batanghari) --- Sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara dan hal tersebut juga telah di sosialisasikan langsung Kepala Madrasah Bapak Doni Parizal, S.Pd kepada seluruh ASN MTsN 3 Batang Hari
Kegiatan Sosialisasi PP RI No.94 Tahun 2021 ini berlangsung di Ruang Guru MTsN 3 Batang Hari dan di hadiri oleh Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Batang Hari
Kepala Madrasah Bapak Doni Parizal, S.Pd menyampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beliau juga memaparkan hal-hal yang diatur pemerintah kepada pegawai negeri sipil terutama dalam kedisiplinan PNS. Sesuai dengan hal tersebut saya wajib memberikan peringatan baik itu ringan, sedang maupun berat kepada PNS MTsN 3 Batang Hari, atasan yang tidak memberikan peringatan maka akan di anggap tidak melaksanakan disiplin, untuk itu kedepannya setiap ASN / PNS yang tidak disiplin akan di tegur secara lisan dan tulisan sesuai PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ungkap beliau
|
220x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...